Berita

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist

Hukum

Plang Sita PN Jakbar di SPBE Kalideres Dicopot OTK

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024.

Kuasa hukum pemilik SPBE, Hafis Alfarisyi menjelaskan dari pengakuan satpam yang berjaga, OTK itu tiba sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun plang bertuliskan "Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tanah seluas 31.920 M2 ini telah disita oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat dengan Sita Conservatoir Beslagh sesuai penetapan sita no…/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt.Tanggal 09_09-2024 Dalam Perkara No.423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt Jo Putusan Perkara No.338/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Barat. TTd Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat".


"Plang tersebut dipasang sebanyak dua buah. Salah satunya berada di area SPBE Prima Energi Persada dan yang satunya lagi dipasang di depan ruko yang berada di sebelah area SPBE," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024.

Dia menjelaskan plang tersebut sebelumnya dipasang saat adanya pembacaan penetapan sita jaminan dalam Perkara Nomor: 423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Plang itu yang dipasang oleh sekelompok orang tak dikenal di area SPBE Prima Energi Persada dan didepan ruko dekat areal SPBE Prima Energi Persada," tuturnya.

Hafis juga mengungkapkan bersamaan dengan pemasangan plang tersebut, ada aksi penggembokan dan upaya dari sekelompok orang tak dikenal untuk melarang aktifitas SPBE Prima Energi Persada.

Dia juga menjelaskan ketua majelis hakim perkara tersebut mengingatkan pada para pihak bahwa tujuan sita jaminan bukan untuk melarang aktifitas oleh tersita.

"Tujuan sita jaminan hanya sebatas menjaga supaya objek tersita tidak dialihkan atau berpindah kepemilikan dan hal tersebut bukan berarti SPBE dilarang berhenti beroperasi," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya