Berita

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist

Hukum

Plang Sita PN Jakbar di SPBE Kalideres Dicopot OTK

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024.

Kuasa hukum pemilik SPBE, Hafis Alfarisyi menjelaskan dari pengakuan satpam yang berjaga, OTK itu tiba sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun plang bertuliskan "Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tanah seluas 31.920 M2 ini telah disita oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat dengan Sita Conservatoir Beslagh sesuai penetapan sita no…/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt.Tanggal 09_09-2024 Dalam Perkara No.423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt Jo Putusan Perkara No.338/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Barat. TTd Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat".


"Plang tersebut dipasang sebanyak dua buah. Salah satunya berada di area SPBE Prima Energi Persada dan yang satunya lagi dipasang di depan ruko yang berada di sebelah area SPBE," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024.

Dia menjelaskan plang tersebut sebelumnya dipasang saat adanya pembacaan penetapan sita jaminan dalam Perkara Nomor: 423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Plang itu yang dipasang oleh sekelompok orang tak dikenal di area SPBE Prima Energi Persada dan didepan ruko dekat areal SPBE Prima Energi Persada," tuturnya.

Hafis juga mengungkapkan bersamaan dengan pemasangan plang tersebut, ada aksi penggembokan dan upaya dari sekelompok orang tak dikenal untuk melarang aktifitas SPBE Prima Energi Persada.

Dia juga menjelaskan ketua majelis hakim perkara tersebut mengingatkan pada para pihak bahwa tujuan sita jaminan bukan untuk melarang aktifitas oleh tersita.

"Tujuan sita jaminan hanya sebatas menjaga supaya objek tersita tidak dialihkan atau berpindah kepemilikan dan hal tersebut bukan berarti SPBE dilarang berhenti beroperasi," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya