Berita

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024/RMOL

Politik

Form C Hasil Pilkada 2024 Didapati Kangkangi UU, Harus Cetak Ulang

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Formulir (form) C Hasil yang akan memuat jumlah suara yang didapat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, ditemukan melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata mengungkapkan hasil temuannya tersebut, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemantauannya di sejumlah daerah, didapati dokumen Form C Hasil yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), memuat kesalahan-kesalahan karena tidak sesuai UU Pilkada.


Diungkap Dian, kesalahan tersebut adalah terkait penggunaan terminologi pemilih dalam formulir yang merupakan dokumen Berita Acara Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada serentak 2024.

"KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus). Ini mengangkangi UU," ujar Dian memaparkan.

Istilah DPK, lanjut Dian, tidak dikenal dalam pelaksanaan Pilkada. Karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan. Yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan," bebernya.

Hanya saja dalam Form C Hasil yang ditemukan Dian, contohnya di Banten, menjadi bermasalah karena memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah.

Di mana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C Hasil, padahal seharusnya daftar pemilih pindahan (DPP). 

Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C Hasil yang tercetak disingkat DPTb, dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.

Fatalnya, menurut Dian, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C Hasil, ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

"Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret, di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan napas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua," tuturnya.

"Artinya dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-undang Pilkada," sambung Dian.

Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C Hasil yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024, segera diperbaiki. Sehingga tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah. 

"Nah solusinya apa? Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin (baru) Form C Hasil se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama," demikian Dian. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya