Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat soal UMP Jabar

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 06:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum dapat melakukan pembahasan apapun soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara regulasi.

Sebab saat ini pihaknya melalui Dewan Pengupahan belum dapat melakukan pembahasan apapun, karena harus menunggu instruksi pemerintah pusat dalam penerapannya.

"Belum. Itu kan masih nunggu dulu, dibahas di pusat. Ya kami menunggu saja. Tapi pasti (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) harus ditaati," kata Bey di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11).


"Tapi berapa-berapanya, kami tidak tahu. Kami masih nunggu dari pusat," sambungnya.

Soal tenggat waktu yang tinggal menyisakan sepekan lagi, Bey mengungkapkan bahwa ada informasi jadwal penetapan UMP diundur.

"Tapi pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Saya rasa semua pemangku kepentingan akan terlibat dalam keputusan itu," kata Bey.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.

"Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar," harap Arief.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 dimana formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya