Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat soal UMP Jabar

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 06:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum dapat melakukan pembahasan apapun soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara regulasi.

Sebab saat ini pihaknya melalui Dewan Pengupahan belum dapat melakukan pembahasan apapun, karena harus menunggu instruksi pemerintah pusat dalam penerapannya.

"Belum. Itu kan masih nunggu dulu, dibahas di pusat. Ya kami menunggu saja. Tapi pasti (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) harus ditaati," kata Bey di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11).


"Tapi berapa-berapanya, kami tidak tahu. Kami masih nunggu dari pusat," sambungnya.

Soal tenggat waktu yang tinggal menyisakan sepekan lagi, Bey mengungkapkan bahwa ada informasi jadwal penetapan UMP diundur.

"Tapi pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Saya rasa semua pemangku kepentingan akan terlibat dalam keputusan itu," kata Bey.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.

"Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar," harap Arief.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 dimana formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya