Berita

Pilkada 2024/Ist

Publika

Malapraktik Penegakan Hukum Pilkada

OLEH: ANIS FAUZAN*
KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 23:01 WIB

KERANGKA hukum Pilkada tertuang dalam UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Selain UU Pilkada tersebut, ada juga aturan teknis turunannya yang tersebar dalam Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung, serta Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Dalam Pilkada secara garis besar ada dua kategori masalah hukum yaitu pelanggaran dan semgketa. 

Kategori pelanggaran seperti; 
1. Pelanggaran Administrasi Pilkada.
2. Pelanggaran tindak pidana pemilihan. 
3. Pelanggaran kode etik penyelenggara. 

Kategori sengketa adalah; 
1. Sengketa proses Pilkada.
2. Sengketa tata usaha negara.
3. Sengketa hasil Pilkada. 

Inkonsistensi Penerapan Administrasi dan Pidana

Dalam beberapa hari terakhir kita dikejutkan dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak agar membatalkan pasangan calon bupati nomor urut 1,   Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom (Utayoh) karena pelanggaran administrasi, yakni melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Pasal 71 ayat (3) larangan pejabat menggunakan fasilitas dinas dalam berkampanye. 

Sementara di Kota Metro, Lampung, ada calon walikota atas nama Qomaru Zaman yang melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3), dilakukan pidana denda dengan dihukum membayar Rp6 juta dan tanpa sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon. 

Padahal Pasal 71 ayat (3) kampanye menggunakan fasilitas jabatan, ancaman merupakan pelanggaran administrasi yang ancaman hukumannya adalah pembatalan calon. 

Ini satu perbuatan yang sama tapi penerapan hukumnya berbeda. Di Fakfak menggunakan pendekatan pelanggaran administrasi pembatalan calon, sedangkan di Kota Metro menggunakan pendekatan pelanggaran pidana denda. Seharusnya administrasi dan pidananya sama-sama dijalankan. 

Jika hanya parsial seperti itu, maka penegakan hukum sangat subjektif dan tidak menghadirkan kepastian. 

Bisa anda bayangkan perbuatan yang sama tapi mendapat sanksi yang berbeda. 

Apakah ini ada unsur kesengajaan? Atau malah kemampuan teknis hukum Bawaslu kurang memadai sehingga rawan terjadinya malapraktik hukum? 

Hukum semestinya memberikan kepastian karena setiap kalimat yang termaktub dalam UU itu sudah sangat jelas dan tidak perlu interpretasi lain dalam melaksanakannya. 

Bawaslu dan KPU sebagai leading sector dalam Pilkada selayaknya bersikap sebagai pelaksana UU, bukan interpreter terhadap UU.

*Penulis adalah Managing Partner Ideality Law Firm

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya