Berita

Pilkada 2024/Ist

Publika

Malapraktik Penegakan Hukum Pilkada

OLEH: ANIS FAUZAN*
KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 23:01 WIB

KERANGKA hukum Pilkada tertuang dalam UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Selain UU Pilkada tersebut, ada juga aturan teknis turunannya yang tersebar dalam Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung, serta Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Dalam Pilkada secara garis besar ada dua kategori masalah hukum yaitu pelanggaran dan semgketa. 


Kategori pelanggaran seperti; 
1. Pelanggaran Administrasi Pilkada.
2. Pelanggaran tindak pidana pemilihan. 
3. Pelanggaran kode etik penyelenggara. 

Kategori sengketa adalah; 
1. Sengketa proses Pilkada.
2. Sengketa tata usaha negara.
3. Sengketa hasil Pilkada. 

Inkonsistensi Penerapan Administrasi dan Pidana

Dalam beberapa hari terakhir kita dikejutkan dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak agar membatalkan pasangan calon bupati nomor urut 1,   Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom (Utayoh) karena pelanggaran administrasi, yakni melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Pasal 71 ayat (3) larangan pejabat menggunakan fasilitas dinas dalam berkampanye. 

Sementara di Kota Metro, Lampung, ada calon walikota atas nama Qomaru Zaman yang melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3), dilakukan pidana denda dengan dihukum membayar Rp6 juta dan tanpa sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon. 

Padahal Pasal 71 ayat (3) kampanye menggunakan fasilitas jabatan, ancaman merupakan pelanggaran administrasi yang ancaman hukumannya adalah pembatalan calon. 

Ini satu perbuatan yang sama tapi penerapan hukumnya berbeda. Di Fakfak menggunakan pendekatan pelanggaran administrasi pembatalan calon, sedangkan di Kota Metro menggunakan pendekatan pelanggaran pidana denda. Seharusnya administrasi dan pidananya sama-sama dijalankan. 

Jika hanya parsial seperti itu, maka penegakan hukum sangat subjektif dan tidak menghadirkan kepastian. 

Bisa anda bayangkan perbuatan yang sama tapi mendapat sanksi yang berbeda. 

Apakah ini ada unsur kesengajaan? Atau malah kemampuan teknis hukum Bawaslu kurang memadai sehingga rawan terjadinya malapraktik hukum? 

Hukum semestinya memberikan kepastian karena setiap kalimat yang termaktub dalam UU itu sudah sangat jelas dan tidak perlu interpretasi lain dalam melaksanakannya. 

Bawaslu dan KPU sebagai leading sector dalam Pilkada selayaknya bersikap sebagai pelaksana UU, bukan interpreter terhadap UU.

*Penulis adalah Managing Partner Ideality Law Firm

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya