Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pangkas Anggaran Dinas, Kemenkeu Bisa Hemat hingga Tujuh Persen

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin bisa menghemat anggaran hingga 7 persen pada tahun 2024. 

Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara memproyeksi realisasi belanja Kemenkeu tahun anggaran (TA) 2024 hanya mencapai 93,17 persen, atau hemat 7 persen dari total pagu anggaran tahun ini. 

Hal ini terkait dengan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas atau perjadin yang telah menjadi arahan pemerintah.


"Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis 14 November 2024. 

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) senilai Rp39,28 triliun, dan Rp9,42 triliun dialokasikan untuk BLU. 

Per 31 Oktober 2024, realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, mencapai 76,06 persen. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tercatat 54,49 persen pada periode yang sama, dengan pertumbuhan tahunan (yoy) sebesar 39,58 persen dalam kinerja belanja Kemenkeu.

Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.

Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.

Per 12 November 2024, anggaran belanja Kemenkeu yang telah dikontrakkan namun belum terserap mencapai Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.

Suahasil menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan disiplin dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran sebagai bentuk implementasi kebijakan “spending better,” yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
 
Arahan untuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga ini berawal dari kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menginstruksikan pemotongan anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk TA 2024. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya