Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pangkas Anggaran Dinas, Kemenkeu Bisa Hemat hingga Tujuh Persen

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin bisa menghemat anggaran hingga 7 persen pada tahun 2024. 

Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara memproyeksi realisasi belanja Kemenkeu tahun anggaran (TA) 2024 hanya mencapai 93,17 persen, atau hemat 7 persen dari total pagu anggaran tahun ini. 

Hal ini terkait dengan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas atau perjadin yang telah menjadi arahan pemerintah.


"Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis 14 November 2024. 

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) senilai Rp39,28 triliun, dan Rp9,42 triliun dialokasikan untuk BLU. 

Per 31 Oktober 2024, realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, mencapai 76,06 persen. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tercatat 54,49 persen pada periode yang sama, dengan pertumbuhan tahunan (yoy) sebesar 39,58 persen dalam kinerja belanja Kemenkeu.

Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.

Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.

Per 12 November 2024, anggaran belanja Kemenkeu yang telah dikontrakkan namun belum terserap mencapai Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.

Suahasil menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan disiplin dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran sebagai bentuk implementasi kebijakan “spending better,” yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
 
Arahan untuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga ini berawal dari kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menginstruksikan pemotongan anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk TA 2024. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya