Berita

kuasa hukum UTA’YOH, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Nomor Urut Satu oleh KPU Fak-Fak Inkonstitusional

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak, nomor urut (1) Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (UTA'YOH) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa administrasi pemilihan ke Mahkamah Agung RI. 

Sengketa ini mereka ajukan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," kata kuasa hukum UTA’YOH, Fahri Bachmid kepada awak media di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.


Fahri menilai bahwa akibat Keputusan Termohon tersebut, kliennya sangat dirugikan karena kehilangan statusnya sebagai pasangan calon peserta dalam Pilkada Fakfak 2024, padah sudah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.

"Adapun alasan-alasan kami mengajukan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak Tersebut tersebut yakni, Objek sengketa didasarkan kepada Rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur antara lain karena alasan: 1) Bawaslu Pusat melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materiel, Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel. Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan Objek Sengketa," jelas Fahri Bachmid.

Lebih lengkap Fahri membeberkan, objek Sengketa yang diterbitkan oleh Termohon justru menambah ayat lain dari ketentuan Pasal 71 yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak. Selain mencantumkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) KPU Kabupaten Fakfak menambahkan ketentuan Pasal 71 ayat (2), padahal ketentuan tersebut tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak, ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang sangat kasar serta sewenang wenang,

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang Objek Sengketa, KPU kabupaten fakfak terbukti telah melampaui kewenangannya karena menambah ketentuan sanksi yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, sehingga Objek
Sengketa berdasar menurut hukum untuk dibatalkan,"tegasnya. 

"Rekomendasi Pembatalan Hanya Bisa Dijatuhkan Terhadap Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Dan Ayat (3) Secara Kumulatif, penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa benar telah terjadi 2 (dua) peristiwa materil pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang terjadi secara kumulatif," tambah Fahri Bachmid. 

Kemudian, Fahri menyampaikan bahwa sifat kumulatif dari dua ketentuan tersebut tidak bisa berdiri sendiri sehingga kedua peristiwa pelanggaran tersebut harus terjadi secara faktual seluruhnya tanpa terkecuali.

"Jika salah satu tidak dapat dibuktikan Termohon telah terjadi pelanggarannya maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon,” ujarnya.

Oleh karena, Dikatakan Fahri bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak Hanya merekomendasikan telah terjadi satu pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah merekomendasikan telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) sebagaimana di klaim Termohon dalam konsideran menimbang Objek Sengketa huruf a, maka dapat disimpulkan Rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah tidak berdasar menurut hukum. 

“KPU dalam Objek Sengketa dan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam Rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan oleh salah satu Paslon akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon sehingga unsur yang ada dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terpenuhi,”tandasnya. 

Dengan permohonan ini, Fahri Bachmid berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan mengembalikan Hak klien untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya