Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, diminta segera menyerahkan LHKPN ke KPK/RMOL
Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN ini paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak dilantik.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Raffi Ahmad masuk sebagai pejabat yang harus menyerahkan LHKPN.
"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat, sekarang sudah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.
Jika dalam waktu 2 bulan ke depan suami artis Nagita Slavina ini tidak menyerahkan LHKPN, maka KPK akan mengumumkannya kepada publik.
"Di UU enggak ada sanksinya, apalagi kayak dia enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi kan? Jadi satu cara ya (dikasih tau ke) masyarakat," terang Pahala.
Sementara itu, lanjut Pahala, saat ini sudah ada sekitar 10 orang dari Kabinet Merah Putih (KMP) yang berkomunikasi dengan KPK terkait pengisian LHKPN. Akan tetapi, Pahala mengaku belum mendapatkan data siapa saja 10 orang dimaksud.
"Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah gitu ya, supaya enak juga di kita kelihatan transparansinya. Nanti kita update ya pastinya berapa yang sudah, walaupun sekali lagi masih tiga bulan, jadi dua bulan lagi lah ya, kan sudah sebulan yang lalu diangkat. Paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. Kalau enggak ya pasti stafnya ngingetin lah," pungkas Pahala.