Berita

Ilustrasi Pilkada 2024/Net

Politik

Netralitas ASN di Pilkada 2024 jadi Persoalan Serius di Papua

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, menjadi salah satu persoalan serius di tanah Papua.

Seperti disampaikan Koordinator Tim Pemantauan Pilkada Lokataru Foundation di Tanah Papua, Hasnu Ibrahim, temuan sementara dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 di tanah Papua cukup banyak. 

"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lokataru Foundation pada 7-12 November 2024, ditemukan sembilan pelanggaran yang teridentifikasi di sejumlah provinsi di tanah Papua terkait netralitas ASN," ujar Hasnu kepada RMOL, pada Rabu, 13 November 2024.


Dia mengungkapkan, dari jumlah total dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut tersebar hanya di beberapa wilayah. 

"Rinciannya, satu (dugaan) pelanggaran (netralitas ASN) di Provinsi Papua, enam pelanggaran di Provinsi Papua Selatan, dan dua pelanggaran di Provinsi Papua Tengah," urainya. 

Terkait bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berhasil diendus tim pemantauan Pilkada Serentak 2024 Lokataru Foundation, disebutkan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) itu, adalah keterlibatan ASN hingga pejabat tinggi pemerintah daerah dalam kampanye pasangan calon kepala daerah. 

"Lokataru Foundation mengidentifikasi bahwa sejumlah pelanggaran netralitas terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan di tingkat lokal, baik di tingkat kota/kabupaten hingga distrik," ucapnya. 

"Selain itu, pelanggaran juga terjadi melalui cara-cara yang tidak langsung, seperti mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat yang saat ini sedang berkuasa," pungkas Hasnu. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya