Berita

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor/Ist

Hukum

Dicurigai, Dua Komisioner KPK Rekayasa Kalah dari Sahbirin Noor

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 05:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aktivis Muhammad Said Didu mengaku tidak kaget atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Said Didu mencurigai ada dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekayasa kasus Sahbirin Noor agar lembaga anti rasuah itu kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jangan pura-pura ah. Kami tahu kok ada 2 Pimpinan @KPK_RI yg merekayasa ini agar dalam kasus ini KPK kalah - termasuk yg bocorkan saat OTT," kata Said Didu melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 November 2024.


Unggahan Said Didu tersebut banyak didukung warganet.

"Yes setuju pak! Terbitkan DPO aja gak berani? Tapi ya gitu lah spy terlihat bekerja saja takut redup dari pemberitaan bukan kepercayaan masyarakat," kata @edo_he***.

"Kalau sudah berhubungan dengan kartel.susah banget untuk melawan karena dia punya bos yang mafia banget," tulis @Fauz****.

KPK sendiri mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor.

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya