Berita

Guru honorer Supriyani/Net

Hukum

Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Warganet: Nah Gitu Dong!

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin 11 November 2024, melegakan banyak pihak. 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito. 

Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.


Tak cuma itu, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap Supriyani agar tidak ditahan.

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengapreasi kabar baik yang menyertai guru honorer Supriyani. Termasuk tindakan tegas terhadap perwira polisi yang menangani kasus guru malang tersebut.

"Nah gitu dong, jangan ada yang ditutup2i dan dibela2 Kalo salah, tindak TEGAS dan langsung COPOT dari Jabatannya," kata Jhon Sitorus melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 November 2024.

"Ini artinya, bu Supriyanilah pemenangnya. Bu Supriyani TIDAK  BERSALAH sama sekali. Kalo bisa PECAT anggota yang MEMERAS dan kriminalisasi rakyat kecil," sambungnya.

Pencopotan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya