Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua saat rapat audiensi dengan warga RW 12 Cengkareng Barat/Ist
Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga RW 12 Perumahan Cluster Taman Kencana dengan pengurus rumah ibadah Cettiya di Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua saat rapat audiensi Komisi A dengan warga RW 12 Cengkareng Barat, pada Selasa 12 November 2024.
“Saya minta walikota untuk segera memberi solusi terbaik atas masalah ini,” kata Inggard dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.
Inggard mengingatkan bahwa pendirian bangunan harus menaati aturan yang belaku, mulai dari perizinan hingga kesesuaian zonasi.
Inggard menegaskan, bangunan yang melanggar aturan atau didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka akan ditertibkan.
"Kita memang harus bertindak sesuai aturan. Sepanjang aturan belum dicabut, maka dikenakanlah sanksi agar tidak membangun di luar izin," kata Inggard.
Inggard mengatakan, pemberian sanksi dan penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera dan membantu mencegah munculnya pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Jangan ada kesalahan berulang, aturan harus ditegakkan," kata Inggard.
Ia mengapresiasi adanya audiensi dan koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk menjaga suasana tetap kondusif.
Selain itu, Inggard juga meminta pemerintah untuk lebih menyosialisasikan peraturan kepada masyarakat.
"Kita tunduk pada aturan. Kita tertibkan kalau ada yang belum tertib," pungkas Inggard.