Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto/Ist

Politik

Polemik Konsil Kesehatan Indonesia Mendesak Dituntaskan

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peringatan Hari Kesehatan 2024 terasa berbeda bagi Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang diangkat berdasarkan Keppres 31/M/2022 untuk masa lima tahun.

Sebagai reaksi terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), para anggota KTKI menyuarakan protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan menimbulkan maladministrasi.

Dalam Rapat Kerja Pertama Komisi IX DPR RI pada 31 Oktober 2024, Menteri Kesehatan memberikan sebutan "Sang Mantan" kepada anggota KTKI yang dianggap mencerminkan penghargaan rendah terhadap perjuangan mereka.


Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen.

"Sehingga tidak boleh ada intervensi, termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Edy dalam keterangannya, Selasa 12 November 2024.

Ironis, setelah dua tahun, dengan berlandaskan PMK 12/2024, Menteri Kesehatan mengadakan seleksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), hanya dalam waktu 8 hari. Padahal umumnya seleksi lembaga nonstruktural (LNS) berlangsung 6 bulan.

Selain itu, Keppres 69/M/2024, malah menunjuk Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, yang terpilih dari unsur pemerintah, adalah pensiunan Dirjen Nakes.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komite III DPD RI  Dailami Firdaus mengatakan, demi menegakkan rasa keadilan, semestinya PMK 12/2024 dan Keppres 69/M/2024 batal demi hukum. 

"Agar tak jadi preseden buruk lembaga non struktural di Indonesia," kata Dailami.

Dailami juga mengingatkan tentang pendekatan asas non retroaktif, yang harusnya juga menjadi pertimbangan bagi Anggota KTKI.

UU yang baru semestinya hanya mengikat untuk masa depan, dan tidak surut berlaku ke belakang. 

“Ini berarti ketika adanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengangkat Konsil Kesehatan Indonesia, tidak berarti, KTKI yang telah diangkat dengan Keppres 31/M/2022 dengan UU No.36/2014 bisa langsung selesai," kata Dailami.

Menurutnya, jika mengacu UU No.17/2023 Pasal 450, dan PP 28/2024 Pasal 1167, seharusnya KTKI tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang baru.

Komisioner KTKI-Perjuangan, Rachma Fitriati berharap agar Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dia menuntut agar kasus ini segera dituntaskan demi keadilan bagi tenaga kesehatan.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya