Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Budi Arie Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno melayangkan somasi terbuka kepada Budi Arie Setiadi.

Somasi tersebut dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie terkait pengendali judi online berinisial T yang diklaim sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Pramono-Rano.

"Saudara (Budi Arie) telah menyatakan dan menuduh tanpa dasar dan secara melawan hukum bahwa sosok T adalah bagian dari tim sukses Pramono-Rano dan menjabat sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media," tulis Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam surat somasinya sebagaimana dikutip Selasa, 12 November 2024.


Dalam somasinya, Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut keterangan Budi Arie yang dipublikasi beberapa media massa daring tidak sesuai fakta yang ada.

Sosok berinisial T sebagaimana dimaksud Budi Arie bukan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

"Pernyataan saudara (Budi Arie) jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan," tegas somasi terbuka itu.

Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut tidak memiliki bidang bernama “Bidang Konten Sosial Media” sebagaimana disebutkan Budi Arie. Yang ada adalah Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.

"Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik," jelas somasi tersebut.

Tim Pemenangan Pramono-Rano juga tidak ada nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, sosok T yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Atas dasar itu, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam 3x24 jam terhitung 11 November 2024, maka Tim Pemenangan Pramono-Rano mengancam untuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHAP dan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE," tutup somasi terbuka tersebut.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya