Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Budi Arie Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno melayangkan somasi terbuka kepada Budi Arie Setiadi.

Somasi tersebut dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie terkait pengendali judi online berinisial T yang diklaim sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Pramono-Rano.

"Saudara (Budi Arie) telah menyatakan dan menuduh tanpa dasar dan secara melawan hukum bahwa sosok T adalah bagian dari tim sukses Pramono-Rano dan menjabat sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media," tulis Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam surat somasinya sebagaimana dikutip Selasa, 12 November 2024.

Dalam somasinya, Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut keterangan Budi Arie yang dipublikasi beberapa media massa daring tidak sesuai fakta yang ada.

Sosok berinisial T sebagaimana dimaksud Budi Arie bukan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

"Pernyataan saudara (Budi Arie) jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan," tegas somasi terbuka itu.

Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut tidak memiliki bidang bernama “Bidang Konten Sosial Media” sebagaimana disebutkan Budi Arie. Yang ada adalah Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.

"Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik," jelas somasi tersebut.

Tim Pemenangan Pramono-Rano juga tidak ada nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, sosok T yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Atas dasar itu, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam 3x24 jam terhitung 11 November 2024, maka Tim Pemenangan Pramono-Rano mengancam untuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHAP dan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE," tutup somasi terbuka tersebut.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya