Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Budi Arie Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno melayangkan somasi terbuka kepada Budi Arie Setiadi.

Somasi tersebut dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie terkait pengendali judi online berinisial T yang diklaim sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Pramono-Rano.

"Saudara (Budi Arie) telah menyatakan dan menuduh tanpa dasar dan secara melawan hukum bahwa sosok T adalah bagian dari tim sukses Pramono-Rano dan menjabat sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media," tulis Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam surat somasinya sebagaimana dikutip Selasa, 12 November 2024.

Dalam somasinya, Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut keterangan Budi Arie yang dipublikasi beberapa media massa daring tidak sesuai fakta yang ada.

Sosok berinisial T sebagaimana dimaksud Budi Arie bukan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

"Pernyataan saudara (Budi Arie) jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan," tegas somasi terbuka itu.

Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut tidak memiliki bidang bernama “Bidang Konten Sosial Media” sebagaimana disebutkan Budi Arie. Yang ada adalah Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.

"Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik," jelas somasi tersebut.

Tim Pemenangan Pramono-Rano juga tidak ada nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, sosok T yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Atas dasar itu, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam 3x24 jam terhitung 11 November 2024, maka Tim Pemenangan Pramono-Rano mengancam untuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHAP dan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE," tutup somasi terbuka tersebut.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Ibu Wapres Selvi Buka Bazar Amal Women's International Club 2024

Rabu, 13 November 2024 | 11:57

Bappenas Ungkap Mayoritas Target Pemerintahan Jokowi Tak Tercapai

Rabu, 13 November 2024 | 11:56

Ajakan Presiden Prabowo untuk Swasembada Energi Harus Dikawal

Rabu, 13 November 2024 | 11:43

Meski Status Tersangka Gugur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap akan Dipanggil KPK

Rabu, 13 November 2024 | 11:35

KPK Buka Peluang Kembali Tersangkakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Rabu, 13 November 2024 | 11:30

Majelis Masyayikh Tingkatkan Mutu Pesantren di Era Digital

Rabu, 13 November 2024 | 11:21

Bitcoin Terbang Tinggi, Satu Keping Dibanderol Hampir Rp1,4 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 11:15

Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?

Rabu, 13 November 2024 | 10:26

Bobrok, Pimpinan KPK Sekarang Tak Pantas Dipilih Lagi

Rabu, 13 November 2024 | 10:20

Menko Pangan Terima Kunjungan Pertani HKTI

Rabu, 13 November 2024 | 10:10

Selengkapnya