Berita

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi/Ist

Hukum

Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan Bikin Kacau

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 13:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan, saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun, kata Haidar, dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.


"Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Haidar melalui keterangan tertulisnya, Selasa 12 November 2024.

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, lanjut Haidar, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Haidar, undang undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

"Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil," kata Haidar.

Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS Kominfo, kasus timah, dan lain-lain.

"Hanya Polri yang on the track, tertib sesuai undang undang," kata Haidar.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbodi.

Kata Haidar, kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan.

"Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara," pungkas Haidar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya