Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Nusantara

Penuh Kesulitan, Minat Pemuda Jadi Nelayan Makin Berkurang

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 20:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jika Kementerian Pertanian (Kementan) menjanjikan gaji hingga Rp10 juta kepada milenial yang menjadi petani, hal itu tidak terjadi pada pemuda pesisir alias nelayan milenial.

Kehidupan yang makin tak pasti, membuat generasi muda makin enggan menjadi nelayan.

Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI), Hendra Wiguna mengutip data Bank Dunia (2023), bahwa penghasilan generasi muda yang berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya jauh lebih rendah dibanding orang tuanya.


Menurut Hendra, fenomena ini mendorong adanya urbanisasi pemuda dari desa ke kota, sekaligus menyebabkan berkurangnya minat pemuda menjadi seorang nelayan. 

“Seyogyanya, pemuda pesisir ini dapat diperankan sebaik mungkin dalam mendongkrak kondisi nelayan dan masyarakat pesisir dari persoalan kemiskinan,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 11 November 2024.

“Kondisi ekosistem usaha kelautan perikanan yang belum begitu baik, kemudian sekarang dituntut untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim menjadikan nelayan kesulitan untuk tumbuh sejahtera,” tambahnya.

Lanjut dia, saat ini perlu upaya memperbaiki ekosistem usaha kelautan perikanan, sekaligus menyiapkan nelayan agar mampu beradaptasi dengan dampak perubahan iklim. 

“Hal ini perlu dilakukan agar nelayan kita jauh lebih siap untuk bekerja dan berusaha,” ungkap Hendra.

Ia mengurai beberapa yang dinilai mampu meningkatkan pendapatan nelayan. Pertama, perlu adanya upaya meningkatkan efisiensi kerja di sektor perikanan, terutama bagi nelayan.

“Kedua, membekali pemuda pesisir dengan keterampilan baik itu terkait dengan bekerja di laut maupun keterampilan berwirausaha. Sehingga baik di hulu maupun di hilir perikanan, ada pemuda-pemuda yang terampil. Alhasil, akan mendorong kemajuan sektor kelautan perikanan sekaligus meningkatkan minat keterlibatan pemuda di sektor perikanan kelautan,” bebernya.

Ketiga, sambungnya, perlu ada ruang bagi nelayan untuk memberikan aspirasi dan gagasan untuk perbaikan ekosistem usaha kelautan perikanan. 

Menurut Hendra, selama ini harapan nelayan belum sepenuhnya terakomodir, karena ruang aspirasinya masih terbatas. Terlebih sebagian pelabuhan perikanan yang ada hanya memerankan fungsi pengusahaan, tidak memerankan fungsi pemerintahnya.

“Kemudian, yang harus menjadi perhatian adalah tentang penegakan dan pengawasan ekosistem laut dan pesisir. Tujuannya agar wilayah penghidupan nelayan terjaga kelestarian dan peruntukannya, sehingga tidak ada kapal besar yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil misalnya, ataupun penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,”pungkas Hendra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya