Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Presisi

Kapolri Beberkan Modus Operandi dan Hasil Penindakan Judol

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai modus operandi para pelaku atau biang kerok masuknya judi online (judol) di Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 11 November 2024.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku judol mulai dari proses pemasaran yang memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, dan juga broadcast di media sosial. 

Kemudian, Kapolri juga merekam cara transaksi para pelaku judi online, yang semula melakukan rekening koran, kini sudah beralih ke mata uang kripto.


“Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment Gateway, Qris, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” ucap Kapolri dalam rapat.

Kapolri menambahkan untuk transaksi para korban judol cukup beragam ada dari kalangan kelas bawah hingga atas. 

“Yang tadinya Rp100 ribu sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10 ribu juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” jelasnya.

Pihaknya juga telah membentuk tim penanganan judol yang bekerja sama dengan pemerintah. 

“Pada saat pembentukan di Kemenko Polhukam, di mana Kapolri menjadi Kepala Desk dan Ketua Harian, Kabareskrim,” sambungnya.

Untuk penindakan, Jenderal Listyo Sigit mengatakan telah mengamankan ribuan rekening dan juga situs judol di sepanjang tahun 2020 hingga 2024.

“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan 1 sampai triwulan 3 ada uang perputaran Rp283 triliun oleh karena itu kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024. 96 tersangka kita amankan, 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya