Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kesepakatan Maritim Prabowo-Xi Jinping Bahayakan Posisi Natuna

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 15:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Butir ke-9 pada kesepakatan pertemuan bilateral Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden Tiongkok, Xi Jinping yang ditandatangani pada Minggu, 9 November 2024 dinilai dapat membahayakan posisi Pulau Natuna.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro, Eddy Pratomo menyoroti point ke-9 pada "Joint Statement Between the People's Republic of China and the Republic of Indonesia on Advancing the Comprehensive Strategic Partnership and the China-Indonesia Community with a Shared Future" yang menyatakan bahwa kedua negara akan bersama-sama menciptakan lebih banyak titik terang dalam kerja sama maritim.

Di dalamnya dijelaskan bahwa kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam merespons overlapping claims atau wilayah yang disengketakan antara negara-negara di Laut China Selatan.


"Kedua belah pihak mencapai kesepahaman bersama yang penting tentang pengembangan bersama di berbagai bidang overlapping claims dan sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan," bunyi kesepakatan tersebut.

Eddy menjelaskan bahwa selama ini Indonesia selalu konsisten untuk tidak menerima klaim Tiongkok pada “Nine dashed-lines” atau sembilan garis putus-putus yang tidak mempunyai legalitas dalam hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982 maupun hukum kebiasaan internasional.

Selain itu, Indonesia juga selalu tegas menyatakan tidak terlibat atau menjadi bagian dari negara-negara yang mengajukan sengketa di Laut China Selatan serta mendesak penyelesaian sengketa di kawasan tersebut sesuai dengan prinsip- prinsip hukum laut internasional.

Kendati demikian, menurut Eddy, kesepakatan antara Prabowo dan Xi baru-baru ini telah mengubah posisi tersebut. Indonesia jadi mengakui overlapping claims yang secara tidak langsung juga mengakui adanya klaim Tiongkok atas sembilan garis putus-putus di Laut China Selatan.

"Dengan adanya Joint Statement RI-Tiongkok ini maka sikap Indonesia mulai saat ini sudah mengakui adanya wilayah tumpang tindih (overlapping claims) yang secara juridis dapat dianggap sebagai pengakuan secara diam-diam klaim (tacit recognition) terhadap 9 dashed-lines oleh RRT (Republik Rakyat Tiongkok) atas Laut China Selatan khususnya Laut Natuna Utara," paparnya.

Eddy menjelaskan bahwa posisi ini bertentangan dengan Keputusan (Awards) dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tentang Laut China Selatan 2016, dan semua dokumen yang dikeluarkan oleh ASEAN dan pernyataan- pernyataan bilateral Indonesia yang secara konsisten menegaskan komitmen Indonesia terhadap UNCLOS 1982 dalam berbagai forum internasional termasuk PBB.

Meskipun hanya berbentuk format joint statement atau MoU, posisi Indonesia yang baru ini merupakan tindakan unilateral yang bersifat mengikat, begitu pula dengan Tiongkok.

Menurut Eddy, konsekuensi dari pengakuan hak maritim Tiongkok di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, adalah ratifikasi Perjanjian RI-Vietnam tentang ZEE yang tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan Beijing,

"Dokumen Joint Statement ini dapat digunakan oleh Tiongkok untuk melarang Indonesia meratifikasi perjanjian ini karena hak maritimnya telah diabaikan," jelas Eddy.

Selain itu, kata Eddy, posisi terbaru Indonesia terkait Laut China Selatan akan mengganggu konstelasi geopolitik di Kawasan. Joint Statement itu bisa digunakan Tiongkok untuk mendesak negara lain menerima klaim sembilan garis putus-putusnya.

"Keberhasilan Tiongkok memperoleh pengakuan dari Indonesia akan dikapitalisasi oleh Tiongkok untuk mendesak negara-negara lainnya agar menerima 9DL yang pada akhirnya akan memperlemah posisi ASEAN yang selama ini menolak klaim yang tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya