Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP. Andri Kurniawan menggerebek rumah mewah yang jadi lokasi operasi judi online di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024/Humas Polres Jakbar

Presisi

Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang jadi lokasi operasi judi online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.

Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judol secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akarnya.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi didampingi kasat reskrim AKBP Andri Kurniawan yang berlangsung selama satu jam.


Dari penggerebekan ini, polisi menangkap total delapan orang tersangka. 

Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis, 7 November 2024 dan empat tersangka lainnya diamankan pada harini, mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

"Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus judi online," kata Syahduddi.

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

Kini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Syahduddi mengatakan bahwa tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

Para tersangka menjalankan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat dimana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Setibanya di Kamboja, paket itu langsung dioperasikan dan dibagi menjadi 3 klaster.

Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang turut serta menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online. 

Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang berperan merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Ketiga, tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Kepada penyidik, RS mengaku sudah dua setengah tahun menjalankan operasi ini, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking. 

Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam judol ini, aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari.

Tak hanya soal judol, enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya