Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Permudah Bea Meterai lewat Aturan Baru PMK 78/2024

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL.  Pemerintah berupaya menyederhanakan bea meterai lewat aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa PMK 78/2024 tersebut ditetapkan pada 11 Oktober dan sudah berlaku mulai 1 November 2024.

"Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, di Jakarta, dikutip Jumat 8 Oktober 2024.


Ia juga memaparkan bahwa Dengan terbitnya PMK 78/2024, tiga PMK sebelumnya yang mengatur bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, akhirnya resmi dicabut.

Aturan baru dalam PMK 78/2024 menegaskan pendekatan yang lebih sederhana, sistematis, dan menyeluruh melalui penyederhanaan dari tiga PMK tersebut.

Ada enam poin utama dalam PMK 78/2024 ini:

Pertama, mengenai mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana distribusi dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri dari yang sebelumnya dilakukan oleh distributor.

Kedua, bertambahnya jenis meterai baru dalam bentuk lain, yaitu meterai teraan digital.

Ketiga, terkait dengan meterai dalam bentuk lain, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, tata cara pemberian izin pembuatannya disesuaikan untuk implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

Kelima, dalam rangka implementasi coretax, perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Penetapan itu sebelumnya hanya dilakukan secara jabatan.

Keenam, PMK 78/2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 10. Kemudian, untuk pelaporan SPT masa bea meterai paling lambat tanggal 20. Perubahan ini pun dalam rangka implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," ujar Dwi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya