Berita

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting/Repro

Hukum

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 00:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung disorot pakar hukum pidana, Jamin Ginting.

Saat menjadi narasumber di kanal YouTube "Abraham Samad Speak up", Ginting mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang, mengingat ini adalah kasus lama.

Ginting menyebut unsur melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus dibuktikan secara objektif oleh pihak kejaksaan.


"Pak Tom Lembong ini kan sangat vokal ya, apalagi pas Pilpres. Dia enggak setuju, dia ngomong. Jadi kita bingung. Ini politik kah atau memang murni kasus hukum?" katanya seperti dikutip redaksi, Kamis 7 November 2024.

Dia menegaskan bahwa unsur kerugian negara perlu diperjelas, termasuk apakah ada barang bukti yang menunjukkan Tom Lembong memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini. 

"Kalau kasus Tipikor, kerugiannya kenapa enggak ditunjukkan? Apa ada yang didapatkan (Tom Lembong) dari Rp400 M itu? Dari rekening apa? Ada nggak yang diblokir? Barang bukti gulanya mana? Ada enggak yang diekspos?" tanya Jamin Ginting.

Dia juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut kemungkinan sudah dikonsultasikan dengan Menko Perekonomian dan dilaporkan ke Presiden, sehingga aneh jika masalah baru muncul sembilan tahun kemudian.

"Kan pasti saat itu dilaporkan ke BPK, ada enggak unsur kerugiannya? Kan pasti kalau ada saat itu akan dikoreksi. Kenapa sembilan tahun kemudian baru muncul dan dadakan?" pungkasnya.

Kejaksaan Agung sendiri mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya