Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Pimpinan dan Pegawai KPK Gugat Dua Pasal UU KPK, Ini Sebabnya

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan 2 pegawai KPK lainnya gugat UU KPK soal larangan melakukan hubungan dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.

Alex membenarkan bahwa dirinya bersama 2 pegawai KPK lainnya telah mendaftarkan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 36 huruf a dan Pasal 37 UU 19/2019 tentang KPK.

"Iyesss. Sudah didaftarkan," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.


Alex menjelaskan alasannya mengajukan permohonan JR terhadap Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK tersebut.

"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," terangnya.

Karena kata Alex, rumusan pasal tersebut tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas. ketidakjelasannya itu dapat menimbulkan tafsir yang berbeda dengan perumus UU.

"UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara dengan alasan apa pun. Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya?" tanya dia.

"Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum. Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara? Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas atau malah tidak ditemukan. Pihak lain itu siapa? Tentunya yang ada hubungannya dengan tersangka. Misalnya PH-nya, rekan kerjanya, atasannya, sopirnya, keluarganya," sambung Alex.

Namun jika dimaknai terpisah sepanjang ada hubungannya dengan perkara, pemaknaan perkara juga dipertanyakan rumusannya. Seperti kapan suatu peristiwa bisa dimaknai sebagai perkara.

Sedangkan frasa "dengan alasan apapun", Alex mempertanyakan apabila pimpinan dan pegawai KPK dalam rangka melaksanakan tugas atau bahwa pertemuan atau komunikasi dilakukan dengan itikad baik dan tidak tahu status orang yang ditemuinya juga bisa dijerat.

"Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah. Sekali pun tidak ada hal penting yang dibahas," jelasnya.

Seharusnya, kata Alex, perumus UU menjelaskan dalam hal apa pertemuan/komunikasi tersebut dilarang. Misalnya, yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Inti Pasal 36 dan 37 kan di situ, untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi. Kalau pertemuan/komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa gangguan/hambatan, apa layak dijatuhi sanksi etik, alih-alih dipidanakan?" jelas Alex.

Menurut Alex, hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari Pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan/komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana.

"Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan marwah KPK. Jadi sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau ada apa sanksinya? Kalau sanksinya hanya berupa pelanggaran etik ringan, apa iya kemudian layak dipidanakan?" tegas Alex.

Untuk itu kata Alex, JR yang diajukannya itu mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.

"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," pungkas Alex.

Sementara itu, bunyi Pasal 36 UU KPK berisi larangan bagi pimpinan KPK Yakni mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan; dan menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Sedangkan bunyi Pasal 37 UU KPK adalah "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Pegawai KPK".

Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya