Berita

Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto/Ist

Hukum

Bekas Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan, Ini Kata Jaksa

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 12:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, atas nama Wahyudi Suyanto yang merupakan mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu membenarkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi Suyanto.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 November 2024.


Namun, kata dia, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," kata Windhu.

Windhu mengaku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka Wahyudi dilakukan penahanan atau tidak. Kata dia, kasus tersebut masih kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," kata Windhu.

Penetapan tersangka Wahyudi berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor LP/B114/V/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Diketahui, berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2. 

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005. 

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi, Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp3,3 miliar. 

Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respon terkait kasus yang menyeret notaris Wahyudi tersebut.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya