Berita

Tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif proyek jalan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten/Net

Hukum

Kejati Banten Tetapkan Empat Orang Tersangka Proyek Jalan, Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif proyek jalan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, kredit fiktif pada proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Bandung, Jawa Barat pada 2016, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.

"Para tersangka yaitu J yang merupakan pihak swasta, EBY dan DAS selaku petugas bank di Kota Tangerang, serta SNZ selaku Direktur PT KMA," ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa, 6 November 2024.


Dikatakan Rangga, untuk tersangka SNZ telah ditahan.

Kasus bermula saat tersangka J dan SNZ bersepakat untuk melaksanakan proyek di Kabupaten Bandung Barat pada 2016. Kontrak untuk peningkatan Jalan Purbaya-Jati-Saguling itu bernilai Rp 16,9 miliar. 

"Pelaksanaan dilakukan J dengan cara pinjam bendera menggunakan PT KMA milik tersangka SNZ," kata Rangga.

Sesuai dari kuasa direksi dari SNZ, lanjut Rangga, PT KMA mengajukan fasilitas kredit ke bank di Kota Tangerang dengan nilai Rp5 miliar. 

Dalam proses pemberian itu ternyata ada penyimpangan oleh karyawan bank tersebut, yaitu tersangka EBY dan DAS.

Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data dan informasi.

Ketika penandatangan akad dan pencairan pun terdapat syarat yang tidak lengkap. Debitur tak menyerahkan dokumen yang menyatakan tidak akan mengubah atau mengalihkan pembayaran termin ke bank lain.

Kemudian dari berjalannya waktu, SNZ mengalihkan pembayaran termin ke bank lain. Uang itu kemudian diberikan ke tersangka J dan tidak digunakan untuk pelunasan kredit.

Masing-masing tersangka, masih kata Rangga, mendapatkan bagian dari manipulasi ini. Tersangka SNZ sendiri mendapat Rp831 juta. Sedangkan EBY dan DAS mendapatkan ongkos pergi umroh dari tersangka J.

"Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya