Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penyelamatan Sritex Harus Diiringi Pemberantasan Impor Ilegal

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Upaya penyelamatan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang tengah mengalami pailit dinilai akan sia-sia jika tanpa disertai tindakan tegas terhadap produk impor ilegal.

Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto menekankan pentingnya penanganan menyeluruh pada ekosistem tekstil yang saat ini terganggu oleh praktik impor ilegal.

"Perlu diperhatikan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki yang sudah lama rusak akibat importasi borongan dan ilegal," kata Agus dalam keterangan yang diterima pada Selasa 5 November 2024.


Agus yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil ini menyebutkan bahwa revisi Permendag 8/2024 juga bisa saja dilakukan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak akan efektif jika masalah impor ilegal tidak ditangani.

Penegakan hukum dan penghentian impor borongan kata Agus merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.

"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata dia.

Menurutnya, jika pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, maka Sritex maupun industri lainnya mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.

"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan di stop dan praktik ilegal import ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

"Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang-terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya