Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Ist

Hukum

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Duit Makelar Kasus Zarof Ricar

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 07:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 4 November 2024.

Abdul Qohar mengakui bahwa proses penelusuran transaksi Zarof Ricar tidak serta merta berjalan cepat.

Pengembangan kasus ini harus selesai terlebih dahulu dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada.

Selain PPATK, Qohar menerangkan, pihaknya juga menggandeng bank untuk mencari sumber uang-uang yang disimpan Zarof.

"Kita juga sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset yang ada di Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal," kata Abdul Qohar.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pertama, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan terakhir mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp920 miliar atau nyaris Rp1 triliun dan emas Antam 51 kg.


Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.

Dari kasus ini, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.



Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya