Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Ist

Hukum

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Duit Makelar Kasus Zarof Ricar

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 07:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 4 November 2024.

Abdul Qohar mengakui bahwa proses penelusuran transaksi Zarof Ricar tidak serta merta berjalan cepat.


Pengembangan kasus ini harus selesai terlebih dahulu dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada.

Selain PPATK, Qohar menerangkan, pihaknya juga menggandeng bank untuk mencari sumber uang-uang yang disimpan Zarof.

"Kita juga sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset yang ada di Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal," kata Abdul Qohar.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pertama, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan terakhir mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp920 miliar atau nyaris Rp1 triliun dan emas Antam 51 kg.


Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.

Dari kasus ini, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya