Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
"Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 4 November 2024.
Abdul Qohar mengakui bahwa proses penelusuran transaksi Zarof Ricar tidak serta merta berjalan cepat.
Pengembangan kasus ini harus selesai terlebih dahulu dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada.
Selain PPATK, Qohar menerangkan, pihaknya juga menggandeng bank untuk mencari sumber uang-uang yang disimpan Zarof.
"Kita juga sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset yang ada di Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal," kata Abdul Qohar.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pertama, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan terakhir mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp920 miliar atau nyaris Rp1 triliun dan emas Antam 51 kg.
Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dari kasus ini, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.