Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet. (Foto: Fraksi PKS)

Politik

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lonjakan deforestasi di Sumatera kembali menjadi sorotan setelah data terbaru menunjukkan kehilangan hutan yang signifikan di tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor. 

Sumatera Utara tercatat kehilangan 19.563 hektare, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare. Laporan Simontini 2024 bahkan menyebutkan bahwa sebagian besar deforestasi berasal dari sektor berizin seperti perkebunan kayu, tambang, sawit, dan logging. 

“Ketika kerusakan justru didominasi pemegang izin, itu artinya pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, lewat keterangan resminya, Jumat, 5 Desember 2025.


Lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan juga memperburuk situasi. Dari semua operasi pengamanan hutan, hanya satu kasus di Aceh, empat di Sumatera Utara, dan satu di Sumatera Barat yang berhasil mencapai tahap P21. 
Di sisi lain, data Kementerian ESDM dan JATAM mengungkap keberadaan 1.907 izin tambang aktif dengan luas lebih dari 2,45 juta hektare di Pulau Sumatera. 

Menurut Slamet, kombinasi lemahnya penegakan hukum dan ledakan izin ekstraktif membuat kawasan hutan kehilangan fungsi ekologisnya secara cepat. 

“Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari bencana jika kawasan lindung terus dipersempit oleh izin-izin besar?” tegasnya.

Kondisi semakin mengkhawatirkan setelah deforestasi nasional melonjak 97.124 hektare atau 81,6 persen pada periode 2019-2024. Komisi IV menilai lonjakan ini terkait erat dengan perubahan kebijakan melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021 yang menghapus persetujuan DPR dalam alih fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung. Kebijakan ini dinilai melemahkan sistem kontrol dan mengabaikan mandat menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di tiap daerah. 

“Ketika fungsi kontrol DPR dihilangkan, maka izin-izin keluar tanpa ada keseimbangan pengawasan. Dampaknya kini kita lihat langsung dalam bentuk bencana ekologis,” kata Legislator PKS tersebut.

Slamet pun mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan dan pertambangan, memperkuat pengawasan lapangan, dan meningkatkan keberanian dalam penegakan hukum. 

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU Cipta Kerja kini menjadi keharusan demi mengembalikan mekanisme check and balance serta menjaga kewajiban 30 persen tutupan kawasan hutan per daerah. 

Tanpa revisi regulasi tersebut, ia menilai kerusakan ekologis di Sumatera dan daerah lain hanya akan terus membesar dan kembali menimbulkan korban.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya