Berita

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat menyegel TPA Liar Limo, Depok, Jawa Barat/Istimewa

Politik

TPA Liar Limo Akhirnya Disegel Menteri Hanif Faisol

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 04:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengambil tindakan tegas dengan menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Senin, 4 November 2024.

Penyegelan tersebut dilakukan usai dirinya menerima aduan masyarakat yang mengaku terdampak selama puluhan tahun oleh keberadaan TPA liar tersebut. 

"Hari ini saya didampingi Dirjen Gakkum telah menutup TPA liar. Ini adalah untuk merespons aduan masyarakat yang terdampak selama puluhan tahun," ungkap Hanif Faisol kepada wartawan, Senin, 4 November 2024. 


Hanif menegaskan, pelaku yang terlibat dalam pengelolaan TPA liar ini telah dilakukan penahanan. Penindakan ini juga akan diperluas kepada semua pihak yang melakukan praktik open burning seperti di TPA sampah liar Limo.

"Ini (pelaku) sudah ditahan dan kami akan lakukan hal yang sama persis kepada teman-teman yang open burning seperti ini. Kami sudah cukup bersosialisasi, sudah cukup melakukan langkah preventif dan preemtif, sekarang waktunya melakukan penindakan," tegas Hanif. 

Untuk itu, lanjut Hanif, ada dua hal yang segera dilakukan, yakni penanganan open burning, yang dampak dari kegiatan ini nanti akan mengalir ke TPAS Bantargebang serta TPA di Depok dan Bogor. 

"Kemudian sumber yang menggunakan batubara untuk boiler sebagai pembangkitnya yang dalam waktu segera akan dikunjungi untuk dilakukan eksekusi," imbuh dia. 

Berkaitan bahan baku di TPA sampah liar Limo, Hanif kembali menegaskan dirinya sudah menginstruksikan Dirjen Gakkum Kementerian LH untuk menelusuri hingga hulunya. 

"Saya yakin sampah-sampah ini bukan dipungut dari jalan, tapi dari kawasan-kawasan, sehingga mereka harus tanggung jawab," jelasnya. 

Penyegelan TPA sampah liar Limo mendapat respons positif dari sejumlah warga sekitar. Salah satunya warga yang terhimpun dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo.

"Kami warga sangat menyambut dengan senang hati, karena perhatian Bapak Menteri LH, kami juga makin semangat untuk meminta menutupnya secara permanen," kata Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo, Dodi Ariawanto. 

Menurut Dodi, warga sudah cukup lama merasakan bau sampah dan asap dari kegiatan di TPA ilegal tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar warga bersama-sama melakukan penolakan terhadap TPA ilegal ini. 

"Bau asap dan bau sampah dari pembuangan ilegal ini dari pagi ketemu pagi lagi enggak ilang, jadi mengganggu napas. Itu dari tahun 2009 bahkan sebelumnya juga," bebernya.

Dan puncak penolakan warga dari beberapa perumahan untuk menutup akses jalan ke TPA ilegal secara permanen pada 24 Agustus 2024. 

"Baru kemarin, tapi kebongkar lagi dua hari kemudian karena ada kebakaran di dalam (TPA sampah liar Limo) biar pemadam kebakaran bisa masuk," ungkapnya.

Sepengetahuan warga, kata Dodi, sampah tersebut berasal dari Jakarta. Sampah tersebut untuk diambil plastik, kardus dan sebagainya. Sisa sampah yang tidak terpakai ditumpuk begitu saja sampai menggunung hingga menimbulkan bau dan kebakaran. 

"Luasnya (TPA sampah liar Limo) ada 3,7 hektare," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya