Berita

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat menyegel TPA Liar Limo, Depok, Jawa Barat/Istimewa

Politik

TPA Liar Limo Akhirnya Disegel Menteri Hanif Faisol

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 04:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengambil tindakan tegas dengan menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Senin, 4 November 2024.

Penyegelan tersebut dilakukan usai dirinya menerima aduan masyarakat yang mengaku terdampak selama puluhan tahun oleh keberadaan TPA liar tersebut. 

"Hari ini saya didampingi Dirjen Gakkum telah menutup TPA liar. Ini adalah untuk merespons aduan masyarakat yang terdampak selama puluhan tahun," ungkap Hanif Faisol kepada wartawan, Senin, 4 November 2024. 


Hanif menegaskan, pelaku yang terlibat dalam pengelolaan TPA liar ini telah dilakukan penahanan. Penindakan ini juga akan diperluas kepada semua pihak yang melakukan praktik open burning seperti di TPA sampah liar Limo.

"Ini (pelaku) sudah ditahan dan kami akan lakukan hal yang sama persis kepada teman-teman yang open burning seperti ini. Kami sudah cukup bersosialisasi, sudah cukup melakukan langkah preventif dan preemtif, sekarang waktunya melakukan penindakan," tegas Hanif. 

Untuk itu, lanjut Hanif, ada dua hal yang segera dilakukan, yakni penanganan open burning, yang dampak dari kegiatan ini nanti akan mengalir ke TPAS Bantargebang serta TPA di Depok dan Bogor. 

"Kemudian sumber yang menggunakan batubara untuk boiler sebagai pembangkitnya yang dalam waktu segera akan dikunjungi untuk dilakukan eksekusi," imbuh dia. 

Berkaitan bahan baku di TPA sampah liar Limo, Hanif kembali menegaskan dirinya sudah menginstruksikan Dirjen Gakkum Kementerian LH untuk menelusuri hingga hulunya. 

"Saya yakin sampah-sampah ini bukan dipungut dari jalan, tapi dari kawasan-kawasan, sehingga mereka harus tanggung jawab," jelasnya. 

Penyegelan TPA sampah liar Limo mendapat respons positif dari sejumlah warga sekitar. Salah satunya warga yang terhimpun dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo.

"Kami warga sangat menyambut dengan senang hati, karena perhatian Bapak Menteri LH, kami juga makin semangat untuk meminta menutupnya secara permanen," kata Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo, Dodi Ariawanto. 

Menurut Dodi, warga sudah cukup lama merasakan bau sampah dan asap dari kegiatan di TPA ilegal tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar warga bersama-sama melakukan penolakan terhadap TPA ilegal ini. 

"Bau asap dan bau sampah dari pembuangan ilegal ini dari pagi ketemu pagi lagi enggak ilang, jadi mengganggu napas. Itu dari tahun 2009 bahkan sebelumnya juga," bebernya.

Dan puncak penolakan warga dari beberapa perumahan untuk menutup akses jalan ke TPA ilegal secara permanen pada 24 Agustus 2024. 

"Baru kemarin, tapi kebongkar lagi dua hari kemudian karena ada kebakaran di dalam (TPA sampah liar Limo) biar pemadam kebakaran bisa masuk," ungkapnya.

Sepengetahuan warga, kata Dodi, sampah tersebut berasal dari Jakarta. Sampah tersebut untuk diambil plastik, kardus dan sebagainya. Sisa sampah yang tidak terpakai ditumpuk begitu saja sampai menggunung hingga menimbulkan bau dan kebakaran. 

"Luasnya (TPA sampah liar Limo) ada 3,7 hektare," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya