Berita

Pelaku penikaman istri ditangkap polisi di Serdangbedagai, Sumatera Utara/Ist

Nusantara

Tikam Istri Saat Live Nyanyi di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 21:54 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepolisian Resor Sedang Bedagai, Sumatera Utara menangkap tersangka AH yang  melakukan penikaman kepada istrinya H (46) saat sedang live karaoke di media sosial. Peristiwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk yang sangat parah di bagian dadanya.

“Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kerabatnya. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman," ujar Kepala Satuan Reskrim AKP Donny P Simatupang di Sedang Bedagai, Senin, 4 November 2024.

Donny mengatakan dalam interogasi pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa H  sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik H, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.


Sebelumnya,  kejadian itu bermula korban ketika itu sedang bersenang-senang bersama keluarganya di rumahnya, menikmati musik sambil karaoke. Tapi, kebahagiaan tersebut tiba-tiba terhenti ketika terduga pelaku, yang dikenal sebagai suami H, muncul dengan niat yang kejam.

Tanpa peringatan, pelaku menghampiri H dalam sekejap, mengambil sebilah pisau dari meja. Dalam keadaan panik dan bingung, H tidak sempat menghindar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya