Komisi I DPR RI mendukung langkah Polri untuk mengusut tuntas kasus judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam mengusut kasus judol di kementerian yang sebelumnya dikakhodai Budi Arie Setiadi tersebut, Polri sudah menetapkan 16 tersangka, 12 di antaranya pegawai dan staf ahli.
"Saya juga mengapresiasi kepada penegak hukum yang langsung bertindak," kata Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang dalam keterangannya, Senin 4 November 2024.
Andina mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan institusi pemerintah.
"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut, penangkapan ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah," sesalnya.
Politisi muda Partai Nasdem ini menilai fenomena perkembangan pesat internet di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat.
Andina mengatakan, fenomena judi online menciptakan kekhawatiran adanya penurunan potensi kualitas generasi muda.
"Fenomena judi online kini juga cukup meresahkan kita. Semua karena bisa menjalar kepada generasi muda kita yang seharusnya lebih produktif. Jika tidak segera diatasi hal ini tentu akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia," tuturnya.
Legislator Dapil Kalteng tersebut mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah untuk segera mengatasi hal tersebut dengan serius.
Dia menambahkan, fenomena ini bisa menjadi masukan dalam rapat untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan digitalisasi yang dijalankan oleh Kemkomdigi.
"Kami juga ikut memastikan bahwa dalam pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus ini bisa dilakukan dengan seksama oleh semua pihak" ucapnya.
Dia mengaku sepakat dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pasalnya, semua perkembangan sudah mulai beralih pada digitalisasi. Untuk itu, Ia berharap Komdigi bisa bergerak lebih cepat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
Lebih jauh, Andina menegaskan komitmennya mendukung Komdigi untuk memberantas judi online. Sebab menurutnya, fenomena judol tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Andina memgaku mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital RI No. 2 Tahun 2024 tentang Upaya mendukung Penegakan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online.
"Kami siap bersinergi dengan Kemkomdigi untuk mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi yang berkembang," pungkasnya.