Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus judi online slot/RMOL

Presisi

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengamankan tiga tersangka baru kasus judi online website slot8278 skala internasional yang diungkap pada Oktober 2024 lalu.

Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan 7 tersangka sebelumnya.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus ini dikendalikan oleh warga negara China dengan jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.


"Servernya berlokasi di luar negeri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.

Tiga tersangka baru itu adalah Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024. Kemudian CAS alias Kristian dan Ellen yang ditangkap 1 November kemarin.

CAS berperan sebagai koordinator pencari dan menunjuk orang lain menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.

Sementara Ellen sebagai komisaris PT OT, yakni perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot8278.

Penyidik juga memasukkan Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max ke daftar pencarian orang (DPO).

Dong Xiancai sebagai koordinator memberi perintah kepada tersangka Hartono untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs slot8278 di Indonesia.

Sedangkan Ina adalah manajer PT QDT yang memiliki peran sebagai perusahaan penampung dana judol dari para pemain.

Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 itu berupa uang tunai Rp70,138 miliar, 2 mobil, 3 handphone, dan 1 laptop. Barang bukti uang tunai tersebut kemudian dibawa menggunakan empat mobil minibus ke Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya