Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus judi online slot/RMOL

Presisi

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengamankan tiga tersangka baru kasus judi online website slot8278 skala internasional yang diungkap pada Oktober 2024 lalu.

Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan 7 tersangka sebelumnya.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus ini dikendalikan oleh warga negara China dengan jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.


"Servernya berlokasi di luar negeri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.

Tiga tersangka baru itu adalah Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024. Kemudian CAS alias Kristian dan Ellen yang ditangkap 1 November kemarin.

CAS berperan sebagai koordinator pencari dan menunjuk orang lain menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.

Sementara Ellen sebagai komisaris PT OT, yakni perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot8278.

Penyidik juga memasukkan Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max ke daftar pencarian orang (DPO).

Dong Xiancai sebagai koordinator memberi perintah kepada tersangka Hartono untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs slot8278 di Indonesia.

Sedangkan Ina adalah manajer PT QDT yang memiliki peran sebagai perusahaan penampung dana judol dari para pemain.

Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 itu berupa uang tunai Rp70,138 miliar, 2 mobil, 3 handphone, dan 1 laptop. Barang bukti uang tunai tersebut kemudian dibawa menggunakan empat mobil minibus ke Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya