Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus judi online slot/RMOL

Presisi

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengamankan tiga tersangka baru kasus judi online website slot8278 skala internasional yang diungkap pada Oktober 2024 lalu.

Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan 7 tersangka sebelumnya.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus ini dikendalikan oleh warga negara China dengan jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.


"Servernya berlokasi di luar negeri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.

Tiga tersangka baru itu adalah Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024. Kemudian CAS alias Kristian dan Ellen yang ditangkap 1 November kemarin.

CAS berperan sebagai koordinator pencari dan menunjuk orang lain menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.

Sementara Ellen sebagai komisaris PT OT, yakni perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot8278.

Penyidik juga memasukkan Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max ke daftar pencarian orang (DPO).

Dong Xiancai sebagai koordinator memberi perintah kepada tersangka Hartono untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs slot8278 di Indonesia.

Sedangkan Ina adalah manajer PT QDT yang memiliki peran sebagai perusahaan penampung dana judol dari para pemain.

Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 itu berupa uang tunai Rp70,138 miliar, 2 mobil, 3 handphone, dan 1 laptop. Barang bukti uang tunai tersebut kemudian dibawa menggunakan empat mobil minibus ke Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya