Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

WNI Pelaku Kejahatan Dolar Hitam Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp1,5 Miliar

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 12:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus pemalsuan uang atau kejahatan dolar hitam yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH di Amerika Serikat masih terus berjalan.

Menurut Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha, kasus tersebut dapat membuat TTH didakwa maksimal 10 tahun penjara dan denda ratusan dolar.

"Kejahatan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Virginia Code 18.2-171 termasuk dalam felony class 4 sehingga penalti yang dikenakan adalah denda sampai dengan 100.000 dolar AS (Rp1,5 miliar) dan 2-10 tahun di penjara," ungkap Judha dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 1 Oktober 2024.

Dalam keterangan sebelumnya, Judha menjelaskan bahwa TTH ditangkap oleh Custom and Border Protection (CBP) AS di Dulles International Airport pada 30 Oktober 2024 dengan kejahatan dolar hitam senilai 28.500 dolar AS atau Rp447 juta.

Judha menyebut KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut.

"Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," kata Judha.

Dia memastikan bahwa TTH akan mendapat hak-hak pendampingan dan hukum selama menjalani kasusnya.

"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," tegasnya.

Menurut situs resmi CPB, dolar hitam yang dibawa TTH ditemukan petugas bandara dalam sebuah koper. Uang tersebut dibungkus menggunakan 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong yang masing-masing diikat menggunakan pita berlabel seratus.

Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya