Kasus pemalsuan uang atau kejahatan dolar hitam yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH di Amerika Serikat masih terus berjalan.
Menurut Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha, kasus tersebut dapat membuat TTH didakwa maksimal 10 tahun penjara dan denda ratusan dolar.
"Kejahatan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Virginia Code 18.2-171 termasuk dalam felony class 4 sehingga penalti yang dikenakan adalah denda sampai dengan 100.000 dolar AS (Rp1,5 miliar) dan 2-10 tahun di penjara," ungkap Judha dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 1 Oktober 2024.
Dalam keterangan sebelumnya, Judha menjelaskan bahwa TTH ditangkap oleh Custom and Border Protection (CBP) AS di Dulles International Airport pada 30 Oktober 2024 dengan kejahatan dolar hitam senilai 28.500 dolar AS atau Rp447 juta.
Judha menyebut KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut.
"Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," kata Judha.
Dia memastikan bahwa TTH akan mendapat hak-hak pendampingan dan hukum selama menjalani kasusnya.
"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," tegasnya.
Menurut situs resmi CPB, dolar hitam yang dibawa TTH ditemukan petugas bandara dalam sebuah koper. Uang tersebut dibungkus menggunakan 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong yang masing-masing diikat menggunakan pita berlabel seratus.
Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.