Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024/RMOL
Penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH di Amerika Serikat telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha pada Jumat, 1 November 2024 mengatakan bahwa TTH telah ditangkap oleh Custom and Border Protection (CBP) AS di Dulles International Airport.
Dijelaskan Judha, alasan penangkapan itu berkaitan dengan “Black Money Scam” atau dolar hitam senilai 28.500 dolar AS atau Rp447 juta.
Kejahatan dolar hitam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.
"Yang bersangkutan ditangkap karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS Black Money Scam," ungkapnya.
Judha menyebut KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut.
"Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," kata Judha.
Dia memastikan bahwa TTH akan mendapat hak-hak pendampingan dan hukum selama menjalani kasusnya.
"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," tegasnya.
Menurut situs resmi CPB, dolar hitam yang dibawa TTH ditemukan petugas bandara dalam sebuah koper. Uang tersebut dibungkus menggunakan 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong yang masing-masing diikat menggunakan pita berlabel seratus.
Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.
CPB menjelaskan bahwa dolar hitam merupakan uang palsu yang bentuknya menyerupai uang dolar AS. Uang ini biasanya digunakan oleh kelompok kriminal untuk melakukan penipuan.
Dalam banyak kasus, pelaku penipuan biasanya akan mengarang cerita tentang warna uang yang berubah akibat bahan kimia untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai. Setelah itu, pelaku menjual dolar hitam itu kepada korban dengan harga diskon.