Berita

PT Sritex/RMOLJateng

Politik

Langkah Pemerintah Tangani Pailit Sritex Sudah Tepat

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah cepat pemerintah merespons kepailitan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara, Syafrizal Helmi mengurai, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menyelamatkan Sritex.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan menginvestigasi dan membuka diskusi bersama pihak kurator terkait status kepailitan Sritex. 


"Ini langkah bijak pemerintah dalam mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja," kata Syafrizal Helmi kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Syafrizal lantas menyoroti sikap pemerintah merestui Sritex untuk tetap melakukan ekspor-impor di tengah kondisi pailit. Ia berharap, kran ekspor-impor tersebut bisa jadi opsi penyelamatan Sritex. 

Lebih luas lagi, pemerintah perlu melakukan evaluasi besar-besaran atas kebijakan yang berdampak langsung pada industri tekstil nasional.

"Jika kebijakan ternyata menyebabkan gangguan pada rantai pasokan atau penumpukan kontainer, maka perlu segera dievaluasi untuk memastikan proses ekspor-impor tetap berjalan lancar," tutup Syafrizal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya