Berita

Suasana Rapat Baleg DPR/RMOL

Politik

JPPR Dorong RUU Pemilu Masuk Prolegnas 2025-2029 dan Reformasi Desain Pemilu

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti pentingnya reformasi desain pemilu di masa depan. Oleh karena itu, RUU Pemilu perlu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

"Apakah selang 2025-2029 ada agenda perubahan konstitusi? Jika tidak, maka argumentasi-argumentasi soal desain pemilu masa depan ini jadi relevan untuk dipertimbangkan. Kalau iya, jadi tidak relevan,” ujar Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh, dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. 

Rendy pun mengusulkan agar pemisahan pemilu nasional dan lokal dilakukan dengan jeda yang tidak terlalu jauh untuk menghindari ketidaksesuaian dalam tata negara. Sebab, jika Pemilu 2029 dilakukan, lalu dua tahun kemudian pemilu lokal, ini akan menimbulkan masalah dalam sistem ketatanegaraan. 


Mengenai parliamentary threshold, Rendy mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengarahkan ambang batas parlemen dinaikkan, bukan diturunkan. 

Menurutnya, peningkatan threshold, misalnya menjadi 5 hingga 7 persen, dapat mendukung penyederhanaan partai politik, yang memungkinkan partai dengan kursi di Senayan mengusulkan capres tanpa batasan threshold calon presiden yang terlalu ketat.

“Pasal 6A jelas ayat 3, kita meredefinisi presidential threshold sesuai konstitusi. Kalau parliamentary threshold dinaikkan, misal 5-7 persen penyederhanaan parpol, tapi argumentasi harus jelas. Maka silakan saja, siapapun misal partai yang punya kursi di Senayan bisa ajukan capres, siapapun itu," jelasnya. 

Terkait perubahan UU Pemilu dan Pilkada, Rendy mengusulkan kodifikasi atau revisi menyeluruh untuk mengintegrasikan pemilu nasional dan lokal dalam satu UU. Hal ini, menurutnya, diperlukan agar desain pemilu Indonesia pasca-2024 dapat lebih fleksibel dalam kebijakan legalnya.

Rendy juga menyoroti eksistensi KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota pasca-Pemilu serentak 2024. Ia mempertanyakan relevansi kelembagaan pemilu yang bersifat permanen, apakah lebih baik tetap demikian atau kembali bersifat ad hoc.

"Ada dilema kelembagaan KPU Bawaslu Kabupaten/Kota pasca Pemilu 2024. Setelah Pemilu serentak 2024, KPU Bawaslu Provinsi Kabupaten Kota, mau ngapain? Itu pertanyaan problem. Pertanyaannya, eksistensi KPU Bawaslu Kabupaten/Kota, masihkah relevan permanen atau kembali adhoc?" pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya