Berita

Suasana Rapat Baleg DPR/RMOL

Politik

JPPR Dorong RUU Pemilu Masuk Prolegnas 2025-2029 dan Reformasi Desain Pemilu

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti pentingnya reformasi desain pemilu di masa depan. Oleh karena itu, RUU Pemilu perlu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

"Apakah selang 2025-2029 ada agenda perubahan konstitusi? Jika tidak, maka argumentasi-argumentasi soal desain pemilu masa depan ini jadi relevan untuk dipertimbangkan. Kalau iya, jadi tidak relevan,” ujar Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh, dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. 

Rendy pun mengusulkan agar pemisahan pemilu nasional dan lokal dilakukan dengan jeda yang tidak terlalu jauh untuk menghindari ketidaksesuaian dalam tata negara. Sebab, jika Pemilu 2029 dilakukan, lalu dua tahun kemudian pemilu lokal, ini akan menimbulkan masalah dalam sistem ketatanegaraan. 


Mengenai parliamentary threshold, Rendy mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengarahkan ambang batas parlemen dinaikkan, bukan diturunkan. 

Menurutnya, peningkatan threshold, misalnya menjadi 5 hingga 7 persen, dapat mendukung penyederhanaan partai politik, yang memungkinkan partai dengan kursi di Senayan mengusulkan capres tanpa batasan threshold calon presiden yang terlalu ketat.

“Pasal 6A jelas ayat 3, kita meredefinisi presidential threshold sesuai konstitusi. Kalau parliamentary threshold dinaikkan, misal 5-7 persen penyederhanaan parpol, tapi argumentasi harus jelas. Maka silakan saja, siapapun misal partai yang punya kursi di Senayan bisa ajukan capres, siapapun itu," jelasnya. 

Terkait perubahan UU Pemilu dan Pilkada, Rendy mengusulkan kodifikasi atau revisi menyeluruh untuk mengintegrasikan pemilu nasional dan lokal dalam satu UU. Hal ini, menurutnya, diperlukan agar desain pemilu Indonesia pasca-2024 dapat lebih fleksibel dalam kebijakan legalnya.

Rendy juga menyoroti eksistensi KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota pasca-Pemilu serentak 2024. Ia mempertanyakan relevansi kelembagaan pemilu yang bersifat permanen, apakah lebih baik tetap demikian atau kembali bersifat ad hoc.

"Ada dilema kelembagaan KPU Bawaslu Kabupaten/Kota pasca Pemilu 2024. Setelah Pemilu serentak 2024, KPU Bawaslu Provinsi Kabupaten Kota, mau ngapain? Itu pertanyaan problem. Pertanyaannya, eksistensi KPU Bawaslu Kabupaten/Kota, masihkah relevan permanen atau kembali adhoc?" pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya