Berita

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika/Kemenperin

Bisnis

Pemerintah Luncurkan Insentif Mesin untuk Industri Mamin hingga Rp1 Miliar

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 11:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri makanan dan minuman (mamin) telah membuktikan perannya sebagai sektor strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Hal ini tecermin pada triwulan II tahun 2024, kontribusi sektor industri mamin terhadap PDB industri nonmigas mencapai 40,33 persen.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, pertumbuhan yang signifikan itu menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (y-o-y) pada triwulan yang sama. 


Tren positif di industri mamin juga terlihat dari nilai realisasi investasi di sektor industri mamin yang mencapai Rp21,47 triliun pada triwulan II tahun 2024. 

Hal ini menandakan bahwa pelaku industri mamin masih optimistis terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Oleh karena itu, dengan performa yang gemilang tersebut, Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan kinerja industri mamin agar bisa lebih berdaya saing global," ungkap Putu, di Jakarta, dikutip Kamis 31 Oktober 2024. 

Apalagi, industri mamin termasuk salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

Untuk memacu pengembangan industri mamin, pemerintah menebitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. 

Melalui program strategis ini, pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga berupa penggantian sebagian dari harga pembelian mesin/atau alat.

"Program ini memberikan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp 300 juta," tutur Putu.

Ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen. 

Selain itu, penggantian sebesar 25 persen juga untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.

"Beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi dan periode pengadaan yang ditentukan. Selain itu, penerima program diwajibkan memiliki akun SIINas dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir guna memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi dengan inovasi yang mendapatkan fasilitas ini," lanjut Putu.

Tujuan program restrukrturisasi mesin/alat industri mamin ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi sumber daya alam berbasis agro, antara lain industri pengolahan rumput laut, sagu, kelapa, kakao, dan pengolahan susu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya