Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist

Hukum

Luhut: Kapolri dan Jaksa Agung Harus Revisi Peraturan Restorative Justice

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 08:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perlu direvisi.

Usulan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merespons penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (37) usai dilaporkan orang tua murid kasus dugaan penganiayaan.

"Perkap dan Peraturan Kejaksaan tersebut harus diharmonisasi karena masih mempunyai definisi berbeda terkait restorative justice di dalam normanya. Selain itu harus memuat syarat 'wajib' agar perkara diselesaikan berdasarkan restorative justice," kata Luhut, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Luhut, kasus Supriyani sebenarnya bisa diselesaikan melalui restorative justice, tanpa harus menjebloskan sang guru ke jeruji besi.

Pendekatan restorative, kata Luhut, bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendorong pemulihan harmoni dalam hubungan antara korban dan pelaku di masyarakat.

"Jika perlu diberikan sanksi kepada oknum polisi dan jaksa yang tidak menerapkan restorative justice dalam setiap kasus yang ditangani," tandasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya