Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist

Hukum

Luhut: Kapolri dan Jaksa Agung Harus Revisi Peraturan Restorative Justice

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 08:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perlu direvisi.

Usulan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merespons penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (37) usai dilaporkan orang tua murid kasus dugaan penganiayaan.

"Perkap dan Peraturan Kejaksaan tersebut harus diharmonisasi karena masih mempunyai definisi berbeda terkait restorative justice di dalam normanya. Selain itu harus memuat syarat 'wajib' agar perkara diselesaikan berdasarkan restorative justice," kata Luhut, Kamis, 31 Oktober 2024.


Menurut Luhut, kasus Supriyani sebenarnya bisa diselesaikan melalui restorative justice, tanpa harus menjebloskan sang guru ke jeruji besi.

Pendekatan restorative, kata Luhut, bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendorong pemulihan harmoni dalam hubungan antara korban dan pelaku di masyarakat.

"Jika perlu diberikan sanksi kepada oknum polisi dan jaksa yang tidak menerapkan restorative justice dalam setiap kasus yang ditangani," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya