Ketua Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) Rahmansyah/RMOL
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk menindak Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, lantaran diduga membuat kericuhan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut disampaikan kelompok advokat yang menamakan diri Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN), dalam diskusi bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
"Kita pasti akan menanyakan terkait pelaporan yang ada di Bawaslu. Karena ini ranahnya ada di tingkatan Bawaslu," ujar Sekretaris APBN, Angga Firmansyah, Rabu, 30 Oktober 2024.
Angga menjelaskan, pihaknya akan mengawal penanganan laporan yang tengah dilakukan Bawaslu Provinsi Jakarta, selama beberapa hari ke depan. Mengingat masa penanganan untuk dugaan pelanggaran pidana pada pemilihan berlangsung 3 hari, dan bisa ditambah 2 hari jika dibutuhkan tambahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Dari kita upayanya
controlling," tambahnya menegaskan.
Di samping itu, Ketua APBN Rahmansyah menilai, pernyataan Suswono yang menyinggung soal janda dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad yang menikahi saudagar Siti Khadijah yang merupakan seorang janda, telah menyakiti umat Islam.
Dia khawatir pernyataan Suswono ini bakal memunculkan kontroversi. Bahkan berpotensi memunculkan gejolak pada gelaran Pilkada 2024.
"Secara permintaan maaf beliau menyebut sebagai pernyataan bercanda. Tapi dampaknya di masyarakat jadi yang lumayan besar. Bahwasanya kita sebagai umat Islam merasa kecewa, tersakiti menyamakan Rasulullah SAW dengan pemuda pengangguran," demikian Rahman.