Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata (kemeja hitam), dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2024/Repro
Kasus-kasus netralitas kepala desa dan aparaturnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diperkirakan akan terus menanjak saat mendekati hari-H pencoblosan pada 28 November 2024.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 28 November 2024.
Dia menjelaskan, kerawanan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak akan jauh berbeda dengan yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Isu netralitas kepala desa dan aparatur desa sebenarnya sudah mulai hangat di rezim Pemilu 2024," ujar Dian dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Dian Permata, model keserentakan pilkada di Indonesia tidak dimiliki negara-negara lain, karena pelaksanaannya di 504 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
"Artinya memang ini banyak tantangan, banyak tantangan sekaligus peluang untuk menciptakan demokrasi elektoral kita yang kita impikan," tuturnya.
Oleh karena itu, di balik tantangan-tantangan pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi, selain soal netralitas kepala desa dan aparaturnya juga ada politik uang hingga politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), juga ada peluang pembangunan demokrasi yang lebih baik.
"Karenanya, isu ini (netralitas kepala dan aparat desa), prediksi kami, akan lebih naik karena memang rezimnya itu di rezim pilkada," paparnya.
"Karena seperti kita ketahui teman-teman, kepala desa punya basis massa yang merupakan produk dari pilkada itu sendiri. Jadi bisa dibayangkan magnet elektoralnya," demikian Dian.