Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani/RMOL

Politik

Pemerintah Diminta Lebih Bijak Menerapkan Kewajiban Sertifikasi Halal

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan, terutama soal kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai pemerintah perlu menyosialisasikan narasi yang baik ke masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

"Sebagai tokoh masyarakat, sebagai perwakilan, pemerintah harusnya lebih wise melihat hal-hal seperti ini, memang harus wise mencari jalan keluar yang baik kemudian narasi-narasi yang konstruktif," kata Irma Suryani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 29 Oktober 2024.


Legislator dari Fraksi Nasdem ini menambahkan, pemerintah harus melihat bahwa Indonesia tidak hanya dihuni oleh masyarakat muslim.

"Ya menurut saya wajib bagi umat muslim ya, enggak ada masalah dong. Nah juga buat nonmuslim yang mengonsumsi makanan-makanan yang diharamkan orang Islam, karena itu hak mereka. Enggak perlu diperdebatkanlah," demikian Irma Suryani.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan berdalih, kewajiban sertifikasi halal itu merupakan amanah konstitusi yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4. Di mana dinyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Menurut Pasal 1 UU 33/2014, produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sementara untuk jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya