Berita

Ilustrasi logo Halal/Istimewa

Politik

Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Boleh Ada Pemaksaan

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan setiap produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal menuai kritik. Karena, jika pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka BPJPH akan memberikan sanksi.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengingatkan, aturan tersebut tidak boleh dipaksakan atau menjadi tekanan bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa bagi umat Muslim, produk halal memang diwajibkan. Namun bagi pemeluk agama lain, seharusnya tidak perlu ada kewajiban tersebut.


"Ya tidak boleh dipaksa-paksa. Tidak boleh ditekan-tekan. Bagi umat muslim produk halal wajib, bagi yang beragama lain kan tidak wajib," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 Oktober 2024.

Ujang berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional agar tidak membebani masyarakat yang berbeda keyakinan. Sambil tetap menjaga hak umat Islam untuk mengonsumsi produk halal sesuai ajaran agama mereka.

“Prinsipnya adalah menegakkan aturan yang berbasis kesadaran, serta mempertimbangkan kepentingan agama dan bangsa,” tandas analis politik Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia berlaku mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Baik yang diproduksi oleh pengusaha besar, menengah, kecil, maupun mikro. 

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya