Berita

Ilustrasi logo Halal/Istimewa

Politik

Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Boleh Ada Pemaksaan

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan setiap produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal menuai kritik. Karena, jika pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka BPJPH akan memberikan sanksi.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengingatkan, aturan tersebut tidak boleh dipaksakan atau menjadi tekanan bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa bagi umat Muslim, produk halal memang diwajibkan. Namun bagi pemeluk agama lain, seharusnya tidak perlu ada kewajiban tersebut.


"Ya tidak boleh dipaksa-paksa. Tidak boleh ditekan-tekan. Bagi umat muslim produk halal wajib, bagi yang beragama lain kan tidak wajib," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 Oktober 2024.

Ujang berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional agar tidak membebani masyarakat yang berbeda keyakinan. Sambil tetap menjaga hak umat Islam untuk mengonsumsi produk halal sesuai ajaran agama mereka.

“Prinsipnya adalah menegakkan aturan yang berbasis kesadaran, serta mempertimbangkan kepentingan agama dan bangsa,” tandas analis politik Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia berlaku mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Baik yang diproduksi oleh pengusaha besar, menengah, kecil, maupun mikro. 

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya