Berita

Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar/Ist

Hukum

Penangkapan Zarof Ricar Jadi Bukti Keputusan Hukum Dipengaruhi Uang

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perilaku buruk mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus selama 10 tahun seperti menunjukkan asumsi ternyata hukum tidak berada pada ruang hampa.

"(Membuktikan) hukum tidak independen, tapi ada pengaruh uang," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta yang dikutip, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Suparji, penangkapan Zarof bisa menjadi bukti baru bagi para pencari keadilan yang pada waktu itu dikalahkan.


"Karena kenyataannya proses memutuskannya tidak berdasarkan fakta, alat bukti, barang bukti, tetapi menang karena mengeluarkan sejumlah uang," kata Suparji. 

Zarof Ricar terlibat dalam kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp920 miliar. Turut disita emas batangan seberat 51 kilogram.

Kejaksaan Agung menyebut Zarof Ricar diduga sudah menerima gratifikasi sejak 2012 dari pengurusan beberapa perkara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya