Berita

Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar/Ist

Hukum

Penangkapan Zarof Ricar Jadi Bukti Keputusan Hukum Dipengaruhi Uang

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perilaku buruk mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus selama 10 tahun seperti menunjukkan asumsi ternyata hukum tidak berada pada ruang hampa.

"(Membuktikan) hukum tidak independen, tapi ada pengaruh uang," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta yang dikutip, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Suparji, penangkapan Zarof bisa menjadi bukti baru bagi para pencari keadilan yang pada waktu itu dikalahkan.


"Karena kenyataannya proses memutuskannya tidak berdasarkan fakta, alat bukti, barang bukti, tetapi menang karena mengeluarkan sejumlah uang," kata Suparji. 

Zarof Ricar terlibat dalam kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp920 miliar. Turut disita emas batangan seberat 51 kilogram.

Kejaksaan Agung menyebut Zarof Ricar diduga sudah menerima gratifikasi sejak 2012 dari pengurusan beberapa perkara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya