Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Di Depan Penyidik Polda, Pahala Ungkap Prosedur Pemeriksaan LHKPN

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 08:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku menjawab 20 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Pahala diperiksa terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sedang tersandung kasus korupsi.

"Banyaklah, pertanyaan mungkin sekitar 20-an kali, tapi umumnya tentang itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, ya kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” kata Pahala kepada wartawan di Polda Metro Jaya.


Masih kata Pahala, selain menjawab pertanyaan penyidik pemeriksaan kali ini lebih ke klarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkaitan dengan kasus Alex dan Eko.

“Seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. Itu aja,” kata Pahala.

Sebelum Pahala, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Selasa 15 Oktober 2024.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya