Jaksa Agung ST Burhanuddin/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Indonesian Audit Watch (IAW) untuk melengkapi data jika laporan dugaan fraud Jaksa Agung ST Burhanuddin masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanya perkembangan laporan dugaan fraud Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah dilaporkan Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus.
Tessa memastikan, setiap pelaporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan penelahaan.
"Bila memang pelaporan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat ditindaklanjuti, tentunya pelapor akan dimintakan untuk melengkapi data-data dan dokumen yang diperlukan bila dirasa masih kurang," kata Tessa kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sebelumnya pada Jumat, 18 Oktober 2024, Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengaku telah membuat laporan terkait ST Burhanuddin ke KPK.
"Betul, kami mengadukan yang bersangkutan ke KPK atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar dalam LHKPN. Kami menyebutnya dugaan fraud," kata Iskandar Sitorus kepada redaksi usai membuat laporan ke KPK, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 kata Iskandar, Burhanuddin memiliki total harta kekayaan Rp11.840.701.499 (Rp11,8 miliar).
Kejanggalan terlihat antara lain tentang alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Burhanuddin dalam LHKPN hanya Toyota Celica Minibus tahun 2002 seharga Rp44.286.750 (Rp44,2 juta).
"Bagaimana dengan (kepemilikan) motor gede, jam tangan mewah dan mobil mercy yang kerap digunakan terlapor. Ini beberapa aset yang tidak ada dalam LHKPN. Kan sederhana saja, kalau lah kepemilikan barang-barang itu sah secara hukum mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN," terang Iskandar.
Selain terkait aset, IAW turut melampirkan ketidaksesuaian dokumen data kependudukan, akademik dan dokumen administratif yang diduga kuat sebagai tindakan fraud yang dilakukan Burhanuddin ke KPK.
Tak hanya itu kata Iskandar, riwayat pendidikan Burhanuddin juga berbeda-beda. Dalam salah satu dokumen, tertulis Burhanuddin lulusan Strata Satu Undip tahun 1983, tetapi di dokumen lain lulusan Undip tahun 1980, dan lulusan Universitas 17 Agustus Semarang tahun 1983.
Gelar Strata Dua juga beda, tertulis lulusan UI tetapi di dokumen lain lulusan Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta.
"S3 juga beda. Meski sama-sama lulus tahun 2006 tapi kampusnya beda, satu UI dan satunya lagi Satyagama. Mana yang benar?" singgung Iskandar.
Tak hanya itu, Burhanuddin memiliki 3 tahun kelahiran berbeda meski tempat lahir sama yakni Cirebon.
Berdasarkan data resmi di Kejaksaan Agung, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1954, namun berdasarkan KTP elektronik di Bandung dan pengakuan wawancara di media lahir 17 Juli 1959.
Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Burhanuddin lahir 17 Juli 1960.
"Ajaib bisa lahir tiga kali. Dugaan kami mungkin ini berkaitan dengan data perkawinan yang tidak tunggal," tutur Iskandar.
Dokumen yang juga dilaporkan terkait tanda tangan Burhanuddin. Iskandar menyebut tekenan Burhanuddin berbeda ketika menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan saat menjadi Jaksa Agung.
“Kami tembuskan laporan ke KPK ke Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Jamwas Kejagung, Komisioner Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Komisioner KASN dan Kapolri," kata Iskandar.
"Khusus kepada Ombudsman, kami sungguh berharap bisa menyelidiki dugaan mal-administrasi terkait ijazah Burhanuddin yang kami duga sangat tidak jelas,” demikian kata Iskandar.