Berita

Jurubicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024/Repro

Hukum

MA Bentuk Tim untuk Periksa Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan pemeriksaan hakim kasasi. Bahkan Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus guna memeriksa hakim kasasi yang memutus kasus Ronald Tannur.

Tim bertugas untuk mengklarifikasi seputar putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Tannur, yaitu 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.


"Membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Jurubicara MA, Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024 

Tim ini terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto; Kepala Badan Pengawasan MA, Jupriadi; dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediono.

Selain itu, tiga Hakim Agung yang menangani kasasi ini juga sedang didalami oleh Kejagung, apakah menerima suap atau tidak terkait kasasi Tannur.

Adapun Hakim Agung yang memeriksa kasasi Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Soesilo, dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Selain membentuk tim pemeriksa, MA juga akan memberikan arahan langsung kepada jajaran hakim di internal.

Ketua MA Sunarto pun akan memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4 lingkungan peradilan, dimulai dengan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan dalam waktu dekat. Arahan juga akan diberikan kepada para Hakim Agung yang bertugas.

"Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi ke dalam dengan Yang Mulia Hakim Agung pada Selasa 29 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan rapat rutin agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA," papar Yanto.

Kasus Ronald Tannur mencuat saat 3 Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan. Meski pada akhirnya, Ronald Tannur mengajukan kasasi dan dibatalkan.

Rupanya, saat diusut oleh Kejaksaan Agung, 3 hakim menerima suap dari pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Bila ditotal uang tunai yang diamankan di 6 lokasi berbeda mencapai Rp20 miliar.

Kejaksaan Agung pun resmi menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul jadi tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain 3 hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya