Berita

Jurubicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024/Repro

Hukum

MA Bentuk Tim untuk Periksa Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan pemeriksaan hakim kasasi. Bahkan Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus guna memeriksa hakim kasasi yang memutus kasus Ronald Tannur.

Tim bertugas untuk mengklarifikasi seputar putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Tannur, yaitu 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.


"Membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Jurubicara MA, Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024 

Tim ini terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto; Kepala Badan Pengawasan MA, Jupriadi; dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediono.

Selain itu, tiga Hakim Agung yang menangani kasasi ini juga sedang didalami oleh Kejagung, apakah menerima suap atau tidak terkait kasasi Tannur.

Adapun Hakim Agung yang memeriksa kasasi Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Soesilo, dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Selain membentuk tim pemeriksa, MA juga akan memberikan arahan langsung kepada jajaran hakim di internal.

Ketua MA Sunarto pun akan memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4 lingkungan peradilan, dimulai dengan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan dalam waktu dekat. Arahan juga akan diberikan kepada para Hakim Agung yang bertugas.

"Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi ke dalam dengan Yang Mulia Hakim Agung pada Selasa 29 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan rapat rutin agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA," papar Yanto.

Kasus Ronald Tannur mencuat saat 3 Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan. Meski pada akhirnya, Ronald Tannur mengajukan kasasi dan dibatalkan.

Rupanya, saat diusut oleh Kejaksaan Agung, 3 hakim menerima suap dari pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Bila ditotal uang tunai yang diamankan di 6 lokasi berbeda mencapai Rp20 miliar.

Kejaksaan Agung pun resmi menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul jadi tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain 3 hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya