Berita

Bupati Situbondo, Karna Suswandi/Net

Hukum

KPK Lega Hakim Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi

MINGGU, 27 OKTOBER 2024 | 08:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS).

Putusan praperadilan itu telah dibacakan pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang diajukan Karna Suswandi. 

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurut Tessa, putusan tersebut menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.



Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

BSD Kantongi Rp6,84 Triliun dari Prapenjualan Properti

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:02

Pukulan Keras Ilia Topuria Tumbangkan Max Holloway di UFC 308

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:53

Ipda Rudy Soik: Bapak Kapolda Orang Baik, Tapi Informasi Sampai ke Beliau Tidak Benar

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:30

HUT ke-20, UCLG ASPAC Komitmen Ciptakan Kota Ramah Lingkungan, Digital, dan Berteknologi Tinggi

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:29

Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Ini Agendanya

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:22

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:16

Direstui Jokowi Jadi Parpol, Projo Harus Buktikan Punya Banyak Pasukan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:59

Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Jadi Sorotan Media Asing

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:55

Kapolda Sulteng Diingatkan DPR Sering-sering Main ke Tahanan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:48

Awal Pekan, Mayoritas Harga Bahan Pokok Naik

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:45

Selengkapnya