Berita

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institusi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khair/Net

Politik

Beririsan dengan Tiga UU, Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Urgensi revisi undang-undang Pemda dipicu munculnya UU minerba, UU Cipta Kerja dan UU tentang Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institusi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khair mengupas soal ketidak selarasan antara UU Pemda dengan 3 undang-undang terbaru tersebut.

Dia memaparkan, awal dibentuknya UU Pemda adalah untuk mengatur eksistensi daerah otonom. Yakni pengakuan terhadap masyarakat daerah lokal untuk mereka menjadi badan hukum publik untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. 

"Artinya urusan-urusan tidak diputuskan oleh pusat semuanya tapi diputuskan oleh rakyat di daerah," kata Halilul Khairi dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kata dia, UU Pemda mengatur daerah otonom, pemerintahan daerahnya, dan kewenangan yang boleh mereka lakukan serta pembiayaannya, personel hingga mengatur hubungan pusat dan daerah.

Menurutnya, membicarakan UU Pemda sama halnya dengan membahas dua pertiga Republik Indonesia karena dua pertiga urusan negara itu ada di daerah, kabupaten dan provinsi. 

“Merekalah sebenarnya yang memberikan pelayanan dasar, pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Inti persoalannya, lanjutnya, UU 23/2014 tentang Pemda perlu direvisi karena bergesekan dengan UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan. Batubara, UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Terkait 3 UU itu utamanya terkait pembagian urusan kewenangan. Jadi 3 UU itu mengandung norma substansi mereduksi UU kewenangan daerah," katanya.

"Sehingga kewenangan daerah yang ada di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sudah tidak selaras lagi dengan tiga UU terbaru tadi. Oleh sebab itu perlu menyesuaikan," pungkasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya