Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Fahri Bachmid: Negara Harus Hadir Pelihara Kearifan Lokal

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 18:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kearifan lokal lebih dari sekadar warisan budaya, tetapi juga sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Pandangan itu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid dalam pidato ilmiah yang bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi,” pada acara wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Sabtu, 26 Oktober 2024.

“Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Fahri.


Fahri yang juga Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, menegaskan bahwa kearifan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.

Bahkan, Fahri mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep “jiwa-bangsa” yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny.

Di mana dalam konsep "jiwa bangsa" menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan sebaliknya malah dipaksakan oleh otoritas tertentu.

Bila dihubungkan, Fahri menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia.

Salah satunya, Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno yang mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.

“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” katanya.

Tak hanya itu, Fahri juga menjelaskan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan bersama masyarakat umum, merupakan keniscayaan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia.

“Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia,” demikian Fahri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya